Desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan ...

DISKRIPSI PRODUK

CIRI-CIRI PRODUK :

Ketergantungan pada alam atau kehidupan masyarakat yang masih erat dipengaruhi oleh alam, umumnya masih bersifat tradisional. Kegiatan ekonomi mayoritas agraris. Hubungan masyarakat yang bersifat paguyuban (gemeinschaft).

JENIS-JENIS PRODUK :

Desa Swadaya.
Desa Swakarya. .
Desa Swasembada.

KIRIMKAN DARI : JL JETIS RAYA N0 01 Gg PEPAYA GENTAN BAKI SUKOHARJO

 HARGA:  10.000

Komentar