SERTIFIKAT" diartikan sebagai tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian.
DISKRIPSI PRODUK
CIRI-CIRI PRODUK :
Sampul berwarna hijau dengan tulisan "Sertifikat Hak Atas Tanah" berwarna emas. Terdapat logo Garuda Pancasila di sampul. Terdapat nomor seri sertifikat yang unik dan tidak ada duanya.
JENIS-JENIS PRODUK :
Sertifikat Hak Milik (SHM), sertifikat hak pakai, Sertifikat Hak Guna Bangunan
DIKIRIMKAN DARI : JL JETIS RAYA N0 01 Gg PEPAYA GENTAN BAKI SUKOHARJO
HARGA : Rp350.000.
.png)
Komentar
Posting Komentar