SERTIFIKAT" diartikan sebagai tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian.


DISKRIPSI PRODUK


CIRI-CIRI PRODUK :


Sampul berwarna hijau dengan tulisan "Sertifikat Hak Atas Tanah" berwarna emas. Terdapat logo Garuda Pancasila di sampul. Terdapat nomor seri sertifikat yang unik dan tidak ada duanya.


JENIS-JENIS PRODUK :


Sertifikat Hak Milik (SHM), sertifikat hak pakai, Sertifikat Hak Guna Bangunan

DIKIRIMKAN DARI : JL JETIS RAYA N0 01 Gg PEPAYA GENTAN BAKI SUKOHARJO


HARGA : Rp350.000.

Komentar