SERTIFIKAT" diartikan sebagai tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian.


DISKRIPSI PRODUK


CIRI-CIRI PRODUK :


daftar isian yuridis, surat ukur, buku tanah, tanda bukti hak, dan nomor sertifikat.


JENIS -JENIS PRODUK :


Sertifikat Hak Milik (SHM), sertifikat hak pakai, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB),

DIKIRIMKAN DARI : JL JETIS RAYA N0 01 Gg PEPAYA GENTAN BAKI SUKOHARJO


HARGA : Rp3.250

Komentar