Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
DISKRIPSI PRODUK
CIRI-CIRI PRODUK :
1. terdapat TTD pemerintah (personal)
2. terdapat cap/logo
3. ada nomor verifikasi
JENIS-JENIS PRODUK :
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)
Akta Jual Beli (AJB)
Sertifikat Tanah Girik atau Petok
Sertifikat Hak Pakai
DIKIRIMKAN DARI : JL JETIS RAYA N0 01 Gg PEPAYA GENTAN BAKI SUKOHARJO
HARGA : Rp4.000

Komentar
Posting Komentar