Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.


DISKRIPSI PRODUK


CIRI-CIRI PRODUK :


Sampul berwarna hijau dengan tulisan "Sertifikat Hak Atas Tanah" berwarna emas.
Terdapat logo Garuda Pancasila di sampul.
Terdapat nomor seri sertifikat yang unik dan tidak ada duanya.
Terdapat tanda tangan dan cap dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).


JENIS-JENIS PRODUK :


Sertifikat Hak Milik (SHM), sertifikat hak pakai, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), 

DIKIRIMKAN DARI : JL JETIS RAYA N0 01 Gg PEPAYA GENTAN BAKI SUKOHARJO


HARGA : Rp4.000

Komentar