Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.


DISKRIPSI PRODUK


CIRI-CIRI PRODUK :


memuat informasi terkait pemilik tanah, luas tanah, lokasi tanah, dan jenis hak atas tanah. Jika sudah melakukan sertifikasi tanah, Anda akan diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan


JENIS-JENIS PRODUK :
Sertifikat Hak Milik
Sertifikat Hak Guna Bangunan
Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun
Sertifikat Hak Guna Usaha
Akta Jual Beli
Sertifikat Tanah Girik atau Petok

DIKIRIMKAN DARI : JL JETIS RAYA N0 01 Gg PEPAYA GENTAN BAKI SUKOHARJO


HARGA: Rp6.500

Komentar